www.erfad.890m.com
       
   
Home | About Me | Portofolio | My Friends | My Notes | My Gallery | My Bontang
 
         
 
Tutorial & Artikel Kelistrikan
   
::: kembali :::
Sejarah Singkat PLN

Ketenagalistrikan di Indonesia dimulai pada akhir abad ke-19, ketika beberapa perusahaan Belanda mendirikan pembangkitan tenaga listrik untuk keperluan sendiri. Pengusahaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dimulai sejak perusahaan swasta Belanda NV. NIGM memperluas usahanya di bidang tenaga listrik, yang semula hanya bergerak di bidang gas. Kemudian meluas dengan berdirinya perusahaan swasta lainnya.


Setelah diproklamirkannya kemerdekaan Indonesia, tanggal 17 Agustus 1945, perusahaan listrik yang dikuasai Jepang direbut oleh pemuda-pemuda Indonesia pada bulan September 1945, Ialu diserahkan kepada pemerintah Republik Indonesia. Pada tanggal 27 Oktober 1945 dibentuklah Jawatan Listrik dan Gas oleh Presiden Soekarno. Waktu itu kapasitas pembangkit tenaga listrik hanyalah sebesar 157,5 MW.


Tanggal 1 Januari 1961, dibentuk BPU - PLN (Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara) yang bergerak di bidang listrik, gas dan kokas. Tanggal 1 Januari 1965, BPU-PLN dibubarkan dan dibentuk 2 perusahaan negara yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang mengelola tenaga listrik dan Perusahaan Gas Negara (PGN) yang mengelola gas. Saat itu kapasitas pembangkit tenaga listrik PLN sebesar 300 MW.


Tahun 1972, Pemerintah Indonesia menetapkan status Perusahaan Listrik Negara sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara (PLN). Tahun 1990 melalui peraturan pemerintah No 17, PLN ditetapkan sebagai pemegang kuasa usaha ketenagalistrikan.
Tahun 1992, pemerintah memberikan kesempatan kepada sektor swasta untuk bergerak dalam bisnis penyediaan tenaga listrik.
Sejalan dengan kebijakan di atas, pada bulan Juni 1994 status PLN dialihkan dari Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).


DASAR HUKUM PERUSAHAAN:

Anggaran Dasar PLN tahun 1998

Peraturan Pemerintah No 23 tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Pesero)

Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Pesero)

Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 1998 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas

Instruksi Presiden No 15 tahun 1998 tentang Pengalihan Pembinaan terhadap Perusahaan Perseroan (Pesero) dan Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Pendayagunaan BUMN

Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan Usaha PLN:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) No 18 tahun 1972 juncto PP No 54 tahun 1981 dan Undang-Undang No 15 Tahun 1985 sebagai juncto PP No 17 tahun 1990, dengan tugas menangani penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum.


VISI DAN MISI

PLN sebagai Perusahaan Perseroan milik pemerintah yang bergerak di bidang ketenagalistrikan memiliki Misi :
» Memberikan kontribusi dalam pembangunan nasional
» Melakukan usaha sesuai dengan kaidah ekonomi yang sehat
» Memperhatikan kepentingan stakeholder
» Menjaga kualitas produk
» Memuaskan pelanggan

Visi PLN :
» Mempertahankan posisi sebagai market leader
» Mewujudkan perusahaan setara kelas dunia
» SDM yang professional
» Aktivitas usaha akrab lingkungan

 
::: kembali :::
____________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________
 
Home | About Me | Portofolio | My Friends | My Notes | My Gallery | My Bontang
Copyright © 2008 erfad.890m.com  
Powered by : www.000webhost.com