Ketenagalistrikan di
Indonesia dimulai pada akhir abad ke-19, ketika beberapa perusahaan
Belanda mendirikan pembangkitan tenaga listrik untuk keperluan sendiri.
Pengusahaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dimulai sejak
perusahaan swasta Belanda NV. NIGM memperluas usahanya di bidang
tenaga listrik, yang semula hanya bergerak di bidang gas. Kemudian
meluas dengan berdirinya perusahaan swasta lainnya.
Setelah diproklamirkannya kemerdekaan Indonesia, tanggal 17 Agustus
1945, perusahaan listrik yang dikuasai Jepang direbut oleh pemuda-pemuda
Indonesia pada bulan September 1945, Ialu diserahkan kepada pemerintah
Republik Indonesia. Pada tanggal 27 Oktober 1945 dibentuklah Jawatan
Listrik dan Gas oleh Presiden Soekarno. Waktu itu kapasitas pembangkit
tenaga listrik hanyalah sebesar 157,5 MW.
Tanggal 1 Januari 1961, dibentuk BPU - PLN (Badan Pimpinan Umum
Perusahaan Listrik Negara) yang bergerak di bidang listrik, gas
dan kokas. Tanggal 1 Januari 1965, BPU-PLN dibubarkan dan dibentuk
2 perusahaan negara yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang mengelola
tenaga listrik dan Perusahaan Gas Negara (PGN) yang mengelola gas.
Saat itu kapasitas pembangkit tenaga listrik PLN sebesar 300 MW.
Tahun 1972, Pemerintah Indonesia menetapkan status Perusahaan Listrik
Negara sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara (PLN). Tahun 1990
melalui peraturan pemerintah No 17, PLN ditetapkan sebagai pemegang
kuasa usaha ketenagalistrikan.
Tahun 1992, pemerintah memberikan kesempatan kepada sektor swasta
untuk bergerak dalam bisnis penyediaan tenaga listrik.
Sejalan dengan kebijakan di atas, pada bulan Juni 1994 status PLN
dialihkan dari Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
DASAR HUKUM PERUSAHAAN:
Anggaran Dasar PLN tahun 1998
Peraturan Pemerintah No 23 tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan
(Pesero)
Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan
(Pesero)
Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 1998 tentang Pengalihan Kedudukan,
Tugas
Instruksi Presiden No 15 tahun 1998 tentang Pengalihan Pembinaan
terhadap Perusahaan Perseroan (Pesero) dan Perseroan Terbatas yang
sebagian sahamnya dimiliki Negara Republik Indonesia kepada Menteri
Negara Pendayagunaan BUMN
Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan Usaha PLN:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) No 18 tahun 1972 juncto
PP No 54 tahun 1981 dan Undang-Undang No 15 Tahun 1985 sebagai juncto
PP No 17 tahun 1990, dengan tugas menangani penyediaan tenaga listrik
bagi kepentingan umum.
VISI DAN MISI
PLN sebagai Perusahaan Perseroan milik pemerintah yang bergerak
di bidang ketenagalistrikan memiliki Misi :
» Memberikan kontribusi dalam pembangunan nasional
» Melakukan usaha sesuai dengan kaidah ekonomi yang sehat
» Memperhatikan kepentingan stakeholder
» Menjaga kualitas produk
» Memuaskan pelanggan
Visi PLN :
» Mempertahankan posisi sebagai market leader
» Mewujudkan perusahaan setara kelas dunia
» SDM yang professional
» Aktivitas usaha akrab lingkungan
|