Tidak adanya jaminan
pasokan energi untuk pembangkit listrik PT PLN merupakan salah satu
penyebab terjadinya krisis listrik yang akhir-akhir ini telah melanda
pulau Jawa. Faktor lain penyebab lainnya kurangnya investasi, terlambatnya
pelaksanaan proyek, berbelitnya birokrasi pemerintahan, kurang baiknya
pemeliharaan, kurang handalnya jaringan penyaluran dan peralatan
pendukung.
Krisis listrik yang terjadi di Indonesia akibat terjadinya krisis
BBM akhir-akhir ini juga menunjukkan kurang berhasilnya pelaksanaan
program konservasi energi dan diversifikasi dalam pengembangan sumber
energi alternatif. Kebijakan penghapusan subsidi BBM secara bertahap
kurang ditunjang oleh kebijakan yang dapat mempercepat pengembangan
energi alternatif, termasuk pengembangan energi panasbumi.
Hingga saat ini pengembangan panasbumi masih mengalami sejumah hambatan.
Di antaranya adalah tingginya biaya investasi, terbatasnya mekanisme
insentif, ketidakpastian aspek legal dan fiskal yang terkait dengan
pengusahaan, harga energi yang kurang kompetitif. Pendanaan luar
negeri juga masih sulit dan mahal, membutuhkan sovereign guarantee
dan memiliki political and country risk. Sementara ketersediaan
pendanaan dalam negeri masih sangat terbatas.
MKI, API dan Kadin Indonesia telah mengadakan seminar dengan mengusung
tema: “Terobosan Panasbumi untuk Mengatasi Krisis BBM dan
Kemanan Pasokan”. Seminar yang berlangsung pada 29 September
2005 di Jakarta. Seminar tersebut telah menghasilkan rekomendasi/solusi
bagi pemerintah dalam upaya mempercepat pengembangan panasbumi di
Indonesia.
Rekomendasi umum yang ditawarkan adalah:
• Penyusunan roadmap dan master plan untuk per jenis energi
dan energy mixed dengan jangka waktu serta target yang jelas dan
bersifat mengikat bagi seluruh instansi terkait.
• Peningkatan kapasitas infrastruktur energi untuk jangka
menengah diprioritaskan. Adapun untuk rencana jangka panjang, diharapkan
terdapat peningkatan peranan energi terbarukan terutama yang sudah
mencapai nilai keekonomian seperti panas bumi melalui program lintas
sektoral yang terpadu.
• Dengan terjadinya krisis energi, diperlukan penyederhanaan
prosedur dan birokrasi untuk mempercepat pelaksanaan konservasi
dan diversifikasi energi.
• Dengan adanya kecenderungan harga minyak jauh di atas US$
50 per barrel, pengembangan energi terbarukan harus segera diimplementasikan.
• Pemerintah perlu memberikan insentif bagi pengembangan energi
terbarukan, baik pada tahap penelitian dan pengembangan, teknologi,
maupun produk, agar dapat bersaing dengan energi konvensional.
• Sebagai negara berkembang, Indonesia harus membuat kebijakan
harga energi yang terkonsolidasi untuk meningkatkan nilai tambah
di sektor riil.
Rekomendasi Khusus:
• Mempercepat diterbitkannya Peraturan Pemerintah sebagai
pelaksanan UU No. 27/2003 yang dapat menarik investasi khususnya
dalam pengembangan lapangan baru.
• Sebaiknya pembagian untuk penerimaan negara tidak berbeda
jauh dengan pola pengusahaan yang telah ada, Proses Perizinan harus
Jelas & Transparan serta tidak memperpanjang birokrasi pusat
& daerah.
• Diperlukan badan usaha yang punya kemampuan keuangan dan
teknik untuk bisa ikut dalam usaha bisnis panasbumi, dan perlu adanya
link antara kebijakan teknis dan fiskal untuk diakomodir dalam PP
dan UU Perpajakan yang sedang disusun Pemeriantah.
• Perlu adanya keseimbangan resiko yang harus diambil oleh
pemerintah dan pengusaha insentif dan alokasi perpajakan,.
• Perlu sinkronisasi PP tentang pengusahaan panasbumi yang
dapat menarik investasi bagi sektor kelistrikan sebagaimana diatur
PP No. 3/2005.
• Perlu adanya sinkronisasi dengan peraturan lainnya yang
mengatur disekitar wilayah hutan lindung maupun peraturan sektor
lingkungan lainnya serta PERDA, Jika diperlukan.
• Perlu dibentuk satu Lembaga/Badan yang memungkinkan adanya
pengaturan panasbumi pada satu pintu.
Pada seminar tersebut, juga ditekankan perlunya menghormati seluruh
issue sesuai dengan kontrak dan dasar pengusahaan panasbumi di Indonesia,
dan perlu sosialisasi kepada berbagai pihak termasuk penyedia dana,
lembaga perbankan, termasuk memberikan penjelasan atas kemampuan
PLN untuk memenuhi kewajiban pembelian energi yang dihasilkan panasbumi.
Mengenai harga listrik panasbumi, dilihat dari sudut pandang investor,
harga listrik panasbumi harus dapat menghasilkan “tingkat
pengembalian” yang menarik dan didukung dengan pembayaran
yang lancer. Harga listrik panasbumi yang tertera didalam Energy
Sales Contract semula adalah sekitar US$ 7 cents per kWh (merupakan
harga yang mencerminkan “keekonomian” proyek) atau setidak-tidaknya
diatas US$ 5 cents per kwh, Karena terjadi krisis moneter yang parah,
harga listrik panasbumi kemudian “diturunkan” menjadi
kurang dari US$ 5 cents per kWh, Penurunan harga tersebut menyebabkan
berkurangnya minat investor asing untuk melakukan investasi dibidang
panasbumi.
Dibandingkan dengan fuel cost BBM (tidak termasuk capital cost dan
operation cost) yang digunakan untuk pembangkitan tenaga listrik
sebesar US$ 14 cents per kWh (0,28 liter BBM per kWh x Rp. 5.000,-
per liter), harga listrik panasbumi (US$ 7 cents per kWh) termasuk
“sangat murah”.
Masalah lainnya yang disotori dalam seminar tersebut adal menyangkut
sistem perpajakan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam Undang-Undang
R.I. No. 17 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya
yang berkaitan dengan bisnis panasbumi. Diantaranya adalah dalam
Keputusan Menteri Keuangan No. 520/KMK.04/2000 yang belum mengatur
mengenai tarif penyusutan untuk harta tetap utama bisnis panasbumi
dan Ketenagalistrikan, Dalam Kepmen tersebut juga tidak ada VAT
reimbursement seperti pada Generasi 2, tidak ada penegasan tentang
investment tax credit untuk investasi panasbumi seperti pada Generasi
1. ***
|