Perencanaan pembangunan
sarana kelistrikan dimulai jauh sebelum pembangunannya. Semakin
besar ukuran sarana kelistrikan yang dibangun, semakin lama waktu
yang diperlukan dan semakin banyak pertimbangan yang harus dipikirkan.
Pertanyaan tentang apa yang akan dibangun dan mengapa harus dibangun,
akan menjadi sorotan tajam dari masyarakat Indonesia maupun asing
terutama yang berkepentingan. Apalagi bila ditanyakan di mana akan
dibangun? Tanah yang diperuntukkan bagi atau yang terkait dengan
pembangunan akan mempunyai nilai yang berbeda dengan sebelumnya.
Tentunya tidak mudah memperkirakan dampak dari informasi tentang
hal ini. Belum lagi tentang pemilihan sumber energi primer yang
sebagian adalah sumber energi primer tak terbarukan. Selanjutnya,
pertanyaan tentang kapan, oleh siapa dan bagaimana cara melaksanakan
perencanaan dan pembangunannya juga menjadi bahan pertimbangan bagi
si perencana. Berapa biaya dan siapa penyandang dananya harus menjadi
pertimbangan si perencana.
Pada tahap pembangunan semua hal tentang pembangunan sudah lebih
jelas dan tinggal melaksanakan dibandingkan dengan tahap perencanaan.
Tetapi dalam kenyataannya hambatan dalam pelaksanaan pembangunan
justru sangat besar. Pada tahap pembangunan ini harus diperhatikan
kapan harus selesai, keterlambatan akan sangat merugikan. Biaya
pembangunan harus diusahakan sesuai dengan rencana. Secara garis
besar, proses pembangunan suatu sarana kelistrikan dapat dibagi
dalam beberapa tahap dan jenis kegiatan. Pertama adalah tahap prakonstruksi
yang meliputi kegiatan pencarian dan penyelidikan tanah serta pembebasan
tanah.
Tahap kedua adalah tahap konstruksi yang meliputi kegiatan mobilisasi
tenaga kerja, peralatan dan material, penebangan/pembersihan ruang
bebas, pembangunan fondasi yang dilanjutkan dengan pendirian menara
atau tiang dan penarikan kawat sebagai penghantar arus listrik.
Tahap selanjutnya adalah tahap operasional yang meliputi kegiatan
penyaluran tenaga listrik dan pemeliharaan sarana kelistrikan.
Sarana kelistrikan, terutama pusat-pusat pembangkit dan penyalur
tidak dapat dibangun di sembarang daerah. Oleh sebab itu sebelum
sarana kelistrikan tersebut dibangun, terlebih dahulu daerah yang
dipilih diteliti melalui suatu prosedur yang diatur dalam undang-undang
dan dikenal sebagai Studi Kelayakan Analisis Dampak Lingkungan (Studi
AMDAL). Suatu daerah dianggap layak menjadi lokasi pembangunan sarana
kelistrikan, jika sudah memenuhi standar nilai yang ditetapkan dalam
studi ini pada semua tahap pembangunan di atas terhadap komponen
lingkungan yang mengalami dampak dari rencana proyek pembangunan
sarana kelistrikan.
|